lampung.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Undang-undang itu sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Undang-undang itu sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Tidak ada komentar