UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!

UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Undang-undang itu sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya