jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak PT. PwC Indonesia Advisory, yakni manager Achmad Faris Saffan dan Tenaga Ahli Hukum Bisnis/Perdata Alexander Zulkarnaen pada Jumat (13/12).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar