jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK) pada Jumat (29/11).
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam bermodus investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.
Tidak ada komentar