jpnn.com, JAKARTA - Usulan dan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) kini lebih mudah. Instansi pemerintah yang ingin melakukan proses pengusulan, penetapan status kedudukan dan kepegawaian terhadap pegawai ASN di instansinya pun tidak perlu repot datang langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi – SIASN.
Tidak ada komentar