jateng.jpnn.com, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang memberikan ultimatum kepada puluhan tempat karaoke liar di kawasan Pantai Sigandu.
Pemkab Batang memberi batas waktu hingga 1 Juli 2025 bagi para pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Tidak ada komentar