bali.jpnn.com, DENPASAR - Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya melontarkan usulan menarik saat membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Sabtu kemarin (7/9).
Pj Gubernur Bali mengusulkan ada aturan sanksi untuk turis asing yang menolak membayar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Rp 150 ribu.
Tidak ada komentar