Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus seorang pedagang ikan keliling berinisial M (58), Kamis (11/6/2026). Pria yang kerap berjualan di Kecamatan Surade ini ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai seorang siswi kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Surade yang diduga dihamili oleh pelaku.
Tidak ada komentar