jpnn.com, SEMARANG - Angkutan barang dilarang melintas selama 16 hari masa arus mudik-balik Lebaran 2025. Lebih tepatnya mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Pelarangan operasional truk sumbu tiga ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Tidak ada komentar