jpnn.com - Komisi III DPR RI menyoroti pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut aliran uang korupsi tahun 2024 mencapai Rp 984 triliun berdasarkan national risk assessment (NRA).
PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana lainnya yang angkanya mencapai Rp 1.459 triliun.
Tidak ada komentar