Liputan6.com, Badung - Polda Bali menetapkan tiga tersangka kasus penembakan 2 warga negara asing (WNA) asal Australia ZR (32) dan SR (34) di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, Badung. Ketiga tersangka adalah Darcy Francesco Jenson (27), Tupou Pasa Midolmore (27), dan Coskun Mevlut (22). Penyidik mengungkap bahwa aksi ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara terorganisir.
Kepala Polda Bali, Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025), menjelaskan ketiga tersangka telah merencanakan aksi ini dengan matang sejak April 2025. “Kalau melihat ini semua, semua direncanakan dengan rapi, direncanakan dengan perhitungan matang, dan direncanakan secara cukup profesional, dan oleh tentunya tiga orang, tiga orang ini melakukan semuanya dengan sangat terorganisir,” ungkapnya.
Tidak ada komentar