jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK dan PNS dihujani berbagai tunjangan. Selain menerima gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13.
Guru PPPK dan PNS yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga akan menerima TPG THR.
Tidak ada komentar