jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis.
Dua orang itu diamankan karena diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.
Tidak ada komentar