Liputan6.com, Jakarta- Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau akrab disapa Gus Yazid, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah bermasalah oleh BUMD Kabupaten Cilacap.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar. Di sela pemeriksaan di Semarang, Rabu (13/8/2025), Gus Yazid mengakui menerima duit Rp18 miliar dalam beberapa tahap. Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban ini menyatakan tak dia tahu asal-usul uang itu.
Tidak ada komentar