jpnn.com, JAKARTA - Tokoh agama dan akademisi sepakat bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara tertib agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas dan kepentingan nasional.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa penyampaian kritik kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama sekaligus hak yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
Tidak ada komentar