Pohon Tumbang Dominasi Kejadian Awal Tahun di Bali, Semeton Mohon Waspada!
- hari ini, 09.02
- jpnn.com
- 0
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum provinsi Banten 2025.
Tidak ada komentar