jpnn.com - Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 925/6/2025).
Tidak ada komentar