Tiromsi Sitanggang Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun Penjara

Tiromsi Sitanggang Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun Penjara

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 18 tahun penjara terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58) yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Eti Astuti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya