jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Pati Sudewo membantah bahwa kliennya menerima uang fee proyek pembangunan rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Yupen Hadi, Kuasa Hukum Sudewo menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyebut terdakwa menerima fee proyek DJKA Kemenhub senilai Rp 721 juta itu.
Tidak ada komentar