Tim Gabungan Sita 4.354 Burung Liar Ilegal di Lampung, Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul ...

Tim Gabungan Sita 4.354 Burung Liar Ilegal di Lampung, Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul ...

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 4.354 ekor burung liar ilegal tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas satwa berhasil diamankan oleh tim gabungan dari SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, PJR Polda Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (28/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Bedar (Bakter) 136, Lampung.

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PJR Polda Lampung dan FLIGHT Protecting Birds dalam mengungkap kasus penyelundupan ribuan burung liar tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya