Liputan6.com, Lumajang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, memvonis tiga terdakwa penanam lading ganja di lereng Gunung Semeru 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina tersebut menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa yaitu, Tomo, Tono, dan Bambang yang terlibat dalam kasus penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Tidak ada komentar