Tidak Dapat Surat Undangan Mencoblos? Jangan Khawatir, Hak Memilih Tidak Gugur

Tidak Dapat Surat Undangan Mencoblos? Jangan Khawatir, Hak Memilih Tidak Gugur

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat akan menggunakan hak suara memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden pada Rabu 14 Februari 2024.

Mereka yang memiliki hak suara tentunya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Selain itu, pemilih juga akan mendapat surat undangan mencoblos atau formulir C6.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya