Liputan6.com, Bandung - Pemerintah RI telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Maret 2025 apabila perkiraan Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025.
Namun, banyak perusahaan yang biasanya mencairkannya lebih awal. Perhitungan THR sendiri didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.
Tidak ada komentar