THR Telah Tiba, Bagaimana Hitung-hitungan Zakat Penghasilannya? Simak Penjelasan Berikut

THR Telah Tiba, Bagaimana Hitung-hitungan Zakat Penghasilannya? Simak Penjelasan Berikut

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah RI telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Maret 2025 apabila perkiraan Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025.

Namun, banyak perusahaan yang biasanya mencairkannya lebih awal. Perhitungan THR sendiri didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya