Liputan6.com, Lampung - AS, 35 tahun, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual sesama jenis. Motif pencabulan terhadap muridnya itu terjadi lantaran tersangka frustasi belum mendapat keturunan.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (14/5/2025), setelah melalui serangkaian penyidikan. "Benar, AS telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap siswa yang masih berusia 13 tahun," ujar Kapolres Harris, Kamis (15/5/2025).
Tidak ada komentar