Liputan6.com, Medan Anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Sersan Mayor (Serma) TDA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat, yang mengakibatkan istrinya, Astri Gustina Yolanda (35), tewas akibat tusukan senjata tajam.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan penganiayaan dan penikaman. Sehingga meninggalnya terhadap istrinya," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kol Inf Asrul Kurniawan Harahap di Markas Kodam I Bukit Barisan, Jumat (25/7).
Tidak ada komentar