jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) yang berstatus tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
KPK mengungkapkan alasan belum menahan Kusnadi, yakni dikarenakan alasan kesehatan.
Tidak ada komentar