bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AI, 36.
Kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR, yang dilaporkan oleh ibu korban, Hanifah, dengan korban berinisial NAS, 12.
Tidak ada komentar