Tersangka Lain Persetubuhan Gadis di Ngawi Ditangkap, Pelaku Jadi 3 Orang, Ya Ampun

Tersangka Lain Persetubuhan Gadis di Ngawi Ditangkap, Pelaku Jadi 3 Orang, Ya Ampun

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Tersangka dalam kasus persetubuhan gadis di bawah umur berinisial M (15) di Ngawi ternyata sebanyak tiga orang.

Sebelumnya, Polres Ngawi telah menangkap dua orang kakek bernama Sarju (69) dan Tubari (67). Keduanya merupakan dalang di balik kasus pemerkosaan yang membuat korban hamil empat bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya