jpnn.com - SERANG – Sejak 2021, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkupan Pemkab) Serang, Provinsi Banten, hanya mendapatkan gaji pokok alias gapok.
Pemkab Serang baru akan mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK mulai tahun anggaran 2026.
Tidak ada komentar