Terlibat Pencucian Uang, Mantan Ketua Koperasi Divonis 13 Tahun Penjara

Terlibat Pencucian Uang, Mantan Ketua Koperasi Divonis 13 Tahun Penjara

Liputan6.com, Palangka Raya - Mantan Ketua Koperasi Eka Pambelum Itah (EPI) bernama Nono, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Nono terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penggelapan dari simpanan nasabah.

Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan tim jaksa. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Novryandie di Sampit, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/4/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya