Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Cikahuripan, berinisial UMJ, kini resmi menyusul sekretarisnya menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan UMJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBDes tahun anggaran 2021-2023.
Keterlibatannya terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, MA.
Tidak ada komentar