Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK

Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025, Haniv belum ditahan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya