jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, sesuai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan putusan pada Rabu (4/6), menghukum Aprialely Nirmala, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian PUPR, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Tidak ada komentar