Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

jpnn.com, JAYAPURA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (6/2) sore.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya