Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil

Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Menaker Yassierli mengatakan pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya