Tendang Hingga Pukul Satpam Lansia Hingga Terluka, Pria 34 Tahun di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Tendang Hingga Pukul Satpam Lansia Hingga Terluka, Pria 34 Tahun di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CPR (34 tahun) yang menganiaya satpam lanjut usia (lansia), yang terjadi di Perumahan Griya Kencana, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul hingga menendang korban.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya