Tempat Hiburan Malam di Kota Sukabumi Kedapatan Jual Miras, 2 Pemandu Lagu Usia 18 Tahun I...

Tempat Hiburan Malam di Kota Sukabumi Kedapatan Jual Miras, 2 Pemandu Lagu Usia 18 Tahun I...

Liputan6.com, Sukabumi - Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dari salah satu tempat hiburan malam (THM). Selain itu, polisi juga turut memeriksa pegawai dan pengunjung.

Tempat karaoke keluarga itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gunungparang, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (12/9/2024) malam. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad, dan Pilkada 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya