jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN) berinisial H sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02, Kecamatan Mulyorejo.
H ditangkap lantaran proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang dijanjikan tersebut ternyata fiktif.
Tidak ada komentar