jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
“Betul, tetap pada aturan yang ada (polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan). Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus, Senin, 17 Maret 2025.
Tidak ada komentar