jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Residivis pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Situbondo kembali ditangkap polisi dengan barang bukti 13.061 butir obat keras.
Pelaku berinisial PR (45) tak kapok meskipun pernah mendekam di balik jeruji. Dia digerebek saat berada di rumahnya Kecamatan Mlandingan, pada Rabu (14/5).
Tidak ada komentar