SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp44,5 M & Gratifikasi Rp40 M, Uangnya untuk Keluarga hingga NasDem

SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp44,5 M & Gratifikasi Rp40 M, Uangnya untuk Keluarga hingga NasDem

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya