Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) melakukan perubahan susunan Direksi berdasarkan keputusan para pemegang saham yang ditetapkan pada 12 Juni 2026.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (17/6/2026) langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan layanan terkait bandar udara.
Tidak ada komentar