jpnn.com - JAKARTA – Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik mendukung kesetaraan penyidik, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengatakan terkait isu kedudukan penyidik di RUU KUHP, yang juga dipandang menjadi perdebatan, pihaknya menemukan bahwa 61,6 persen responden mendukung kesetaraan penyidik.
Tidak ada komentar