Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- hari ini, 12.52
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal honorer dipastikan tidak terjadi. Ini setelah Surat MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru terbit
Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
Tidak ada komentar