jpnn.com, JAKARTA - Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 jadi senjata honorer R2/R3 diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, dua regulasi tersebut ternyata tidak ampuh mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, dari honorer R2/R3 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak ada komentar