jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, menyoroti keras tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap cucu kliennya.
Dia menegaskan peristiwa penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu merupakan tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dan harus dituntut dengan pidana maksimal.
Tidak ada komentar