STNK 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terancam Disita

STNK 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terancam Disita

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerbitkan Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) bagi 530 pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang selama dua tahun terakhir.

Pelanggar tersebut berasal dari penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) dan manual.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya