Pengurus Baru IKA ITS Fokus Perkuat Komunikasi dan Sinergi di Awal 2025
- hari ini, 17.56
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerbitkan Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) bagi 530 pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang selama dua tahun terakhir.
Pelanggar tersebut berasal dari penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) dan manual.
Tidak ada komentar