Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) Herzaky Mahendra Putra menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di areal laut yang dipagari di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Juru bicara Menteri Agus Harimurti Yudhoyono di Kemenko Infra itu menyatakan kewenangan penerbitan SHM dan SHGB itu ada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya