Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu

Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Muhammad Arief Subhan, sopir bus pariwisata asal Bali Shakindra Trans bernopol DK 7949 GB yang kecelakaan di Kota Batu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Arief baru tiga minggu menjadi sopir di Perusahaan Otobus (PO) Shakindra Trans. Kini, dia harus bertanggung jawab atas kelalaiannya hingga menewaskan empat orang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya