jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Kakak beradik berinisial NO dan MIPP warga Krian, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras (miras) di Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Slamet Haryono mengatakan polisi menyita puluhan botol miras dari penangkapan kakak beradik tersebut.
Tidak ada komentar