Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.

Kedua turis asal Singapura itu pun dimohonkan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjad Rasjid cs pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah diputus pada 7 September 2023 dalam keadaan PKPU Sementara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya